BACK UP MEMAHAMI CARA PENGGUNAAN TATA CAHAYA
Makalah
K3LH
Daftar
Isi
Kata
Pengantar ……………………………………………………………………. i
Daftar
Isi …………………………………………………………………………... ii
Bab I
Pendahuluan…………………………………………………………………… 1
Bab II
Isi……………………………………………………………………………... 2
1.
Pengertian
K3lh ……………………………………………………………….. 3
2. Manfaat dan fungsi dari k3lh………………………………………………… 3
3.
Pengertian
K3 ……………………………………………………………….. 4
4.
Keamanan
Kerja ……………………………………………………………... 4
5.
Kesehatan
Kerja ……………………………………………………………... 5
6.
Keselamatan
Kerja …………………………………………………………… 5
7.
Tujuan
Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja………………………. 6
8.
Undang-undang
Keselamatan Kerja …………………………………………. 6
Bab III Penutup
Kesimpulan
…………………………………………………………………………... 7
Saran …………………………………………………………………………………. 7
Kata
Pengantar
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat
Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan
untuk bekerja bersama untuk menyelesaikan makalah ini. dimana makalah ini
merupakan salah satu dari tugas Produktif ,yaitu tentang Kesehatan dan
Keselamatan Kerja atau K3 LH.
Tidak lupa kami ucapkan terimakasih
kepada Guru dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan
makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak
kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembaca dan teman-teman. Amin...
Bab I
Pendahuluan
Definisi
k3lh
Pengertian
K3LH adalah pengertian tentang Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan
Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau nstansi lain yang memiliki banyak
pekerja atau karyawan. Pengertian K3LH Secara umum dan tujuannya dapat kamu
baca lalu pahami di artikel ini. K3LH adalah singkatan dari Keselamatan Kerja
dan Lingkungan Hidup” yaitu mengenai program kesehatan dan Keselamatan kerja
dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau pada suatu instansi lain yang
memempunyai banyak tenaga kerja/karyawan. Atau definisi k3LH yang lainnya
adalah suatu upaya perlindungan agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan
selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga
orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman
dalam produksinya
Manfaat
dan fungsi dari k3lh
Dengan
program K3LH, pekerja dan perusahaan bisa menikmati manfaatnya. Perusahaan akan
menjadi lebih bermutu dan sistematis untuk berkembang lebih cepat, dan pekerja
menjadi lebih aman, lebih sehat dan nyaman. Jika kenyamanan dalam bekerja bisa
terwujud, akan tercipta hubungan yang lebih harmonis antara para pekerja dan
perusahaan tempat mereka bekerja sehingga menghasilkan produk yang maksimal sesuai
misi perusahaan.
Maksud dari pengertian K3LH adalah memahami dan menerapkan K3LH di setiap
perusahaan. Tujuan dari program K3LH adalah menciptakan suasana kerja yang
sehat, aman dan nyaman. Hal ini menjadikan pekerja dan perusahaan memiliki daya
saing yang lebih kuat. Dapat disimpulkan Tujuan k3LH yaitu:
• Melindungi tenaga kerja/karyawan atas hak keselamatannya, ketika melakukan
pekerjaan nya untuk kesejahteraan hidup maupun meningkatkan produksi dan
produtivitas nasional.
• Memeliharan sumber produksi, agar bisa digunakan secara aman dan juga
efisien.
• Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
Definisi K3
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja atau disingkat K3 merupakan program pemerintah. Program ini
lahir dari keprihatinan akan banyaknya kecelakaan yang terjadi ditempat kerja
yang mengakibatkan penderitaan bagi pekerja mapun keluarga pekerja. Karena
frekuensi kecelakaan kerja tidak begitu banyak, maka banyak yang memandang
sebelah mata pada program ini. Pengusaha bilang, ini cost atau buang buang
biaya. Pekerja berkomentar, memperlambat pekerjaan. Dua duanya benar, jika
hanya dilihat dari satu sisi saja. Tapi kalau dicermati sisilainnya, tentunya
pengusaha akan berpikir dua kali berkata demikian. Kenapa? Karena cost yang
dikeluarkan untuk suatu insiden kecelakaan kerja akan jauh berkali lipat
dibandingkan yang dikeluarkan untuk pencegahannya. Bagi pekerja, jika sudah
terkena cidera atau fatality, tentu tidak akan berani berkata lagi kalau K3 itu
hanya memperlambat pekerjaan.
Undang
Undang dibidang K3 sudah ada sejal tahun 1970 yaitu UU no. 1 tahun 1970 yang
mulai diundangkan tanggal 12 Januari 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3.
Namun, hingga tahun 2000anlah K3 baru mulai banyak dikenal. Kemana saja selama
ini regulasi K3 tersebut diatas? Ya, mati surilah kalau boleh dikatakan begitu.
Kenapa mati suri? Karena belum ada kesadaran baik dari pihak pengusaha, pekerja
bahkan dari pihak Depnakertrans sendiri sebagai pengawas. Kenapa belum ada
kesadaran? Karena belum tertimpa insiden kecelakaan kerja. jadi, istilahnya
menunggu bola, kalau dapat bola baru bergerak. Ini pola klasik, pola pecundang.
Ini sebabnya negara kita tidak maju maju, karena masih dilandasi oleh pola
berpikir yang tidak efektif tersebut. Kalau saja Depnakertrans bertindak tegas,
bergerak cepat, tentu kemajuan implementasi K3, sudah lebih maju daripada yang
ada sekarang ini.
Lalu
bagaimana caranya mengimplementasikan K3? Jika anda perusahaan besar dengan
jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau sifat kerja organisasi anda yang
mengandung bahaya atau resiko yang tinggi, maka wajib mengimplementasi (Sistem Manajemen Keselamtan dan Kesehatan
Kerja). Jika anda perusahaan kecil dan sifat kerjanya tidak mengandung bahaya
atau resiko tinggi, maka anda hanya pekerjakan seorang safety officer atau ahli
K3 umum. Karena, semua tempat kerja memiliki resiko atau bahaya. Itulah
definisi tempat kerja menurut UU no.1 tahun 1970. Jadi, anda harus tetap
waspada dengan bahaya laten ditempat kerja. Jika bukan baha fisik instan, tentu
ancaman penyakit yang mungkin saja terjadi bertahun tahun kemudian.
Jadi, sudah saatnya pengusaha dan pekerja serta pihak
depnakertrans sendiri sadar untuk lebih meningkatkan performa K3 di semua
organisasi di Indonesia, karena angka kecelakaan kerja di Indonesia masih lebih
tinggi dibanding negara2 lainnya di Asia tenggara, bahkan di Asia. Angka yang
dilaporkan pemerintahpun belum tentu angka konkrit. Masih banyak perusahaan2
yang tidak melaporkan insiden2 kecelakaan kerja yang terjadi ditempat kerjanya.
Bahkan penghargaan zero accidentpun patut dipertanyakan metodpenilaiannya.
Bab II
Kesehatan Kerja dan
Keselamatan Kerja
Kesehatan kerja
(Occupational health) merupakan bagian dari kesehatan masyarakat yang berkaitan
dengan semua pekerjaan yang berhubungan dengan faktor potensial yang
mempengaruhi kesehatan pekerja (dalam hal ini Dosen, Mahasiswa dan Karyawan).
Bahaya pekerjaan (akibat kerja), Seperti halnya masalah kesehatan lingkungan
lain, ersifat akut atau khronis (sementara atau berkelanjutan) dan efeknya
mungkin segera terjadi atau perlu waktu lama. Efek terhadap kesehatan dapat
secara langsung maupun tidak langsung.Kesehatan masyarakat kerja perlu
diperhatikan, oleh karena selain dapat menimbulkan gangguan tingkat
produktifitas, kesehatan masyarakat kerja tersebut dapat timbul akibat
pekerjaanya. Sasaran kesehatan kerja khususnya adalah para pekerja dan
peralatan kerja di lingkungan PSTKG. Melalui usaha kesehatan pencegahan di
lingkungan kerja masing-masing dapat dicegah adanya penyakit akibat dampak
pencemaran lingkungan maupun akibat aktivitas dan produk PSTKG terhadap
masyarakat konsumen baik di lingkungan PSTKG maupun masyarakat luas.
Tujuan kesehatan kerja
adalah:
1.
Memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja di semua lapangan pekerjaan
ketingkat yang setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun kesehatan sosial.
2.
Mencegah timbulnya
gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh tindakan/kondisi
lingkungan kerjanya.
3.
Memberikan perlindungan
bagi pekerja dalam pekerjaanya dari kemungkinan bahaya yang disebabkan olek faktor-faktor yang
membahayakan kesehatan.
4.
Menempatkan dan
memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan
fisik dan psikis pekerjanya.
Kesehatan kerja mempengaruhi manusia dalam
hubunganya dengan pekerjaan dan lingkungan kerjanya, baik secara fisik maupun
psikis yang meliputi, antara lain: metode bekerja, kondisi kerja dan lingkungan
kerja yang mungkin dapat menyebabkan kecelakaan, penyakit ataupun perubahan
dari kesehatan seseorang. Pada hakekatnya ilmu kesehatan kerja mempelajari
dinamika, akibat dan problematika yang ditimbulkan akibat hubungan interaktif
tiga komponen utama yang mempengaruhi seseorang bila bekerja yaitu:
1.
Kapasitas kerja: Status
kesehatan kerja, gizi kerja, dan lain-lain.
2.
Beban kerja: fisik
maupun mental.
3.
Beban tambahan yang
berasal dari lingkungan kerja antara lain:bising, panas, debu,
1. parasit, dan lain-lain.
Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa
dicapai suatu kesehatan kerja yang
optimal. Sebaliknya bila
terdapat ketidakserasian dapat menimbulkan masalah kesehatankerja berupa
penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktifitas kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya
untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga
kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju
masyarakat makmur dan sejahtera.
Kebutuhan akan keselamatan dan kesehatan kerja di
masyarakat semakin meningkat sebagai dampak dari globalisasi dan perdagangan
bebas. Keberadaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan menjamin
perkembangan investasi industri di Indonesia. Kebutuhan K3 yang semakin
meningkat tidak hanya pada masyarakat industri (sektor formal) tetapi juga
penting bagi masyarakat khususnya pelaku sektor usaha skala kecil dan menengah (small
medium enterprise). Dalam menghadapi tantangan dan kebutuhan tadi FKMUI
membuka Program Magister K3 yang bertujuan untuk:
- Menciptakan Sumber
Daya Manusia yang mempunyai ketajaman analisis dan kemandirian berpikir
dalam memahami K3 dari segi akademis maupun praktis dalam pengembangan dan
pengelolaan K3 di perusahaan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
- Menciptakan SDM yang
mampu berpikir dalam kerangka sistem sehingga mampu mengintegrasikan
sistem manajemen K3 dalam Sistem Manajemen perusahaan maupun dalam
kehidupan masyarakat.
- Menciptakan SDM yang
mampu mengembangkan wacana K3 dalam setiap aspek kegiatan di perusahaan
maupun dalam kehidupan masyarakat.
1.
Keamanan Kerja
Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana
kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.
a. Unsur-unsur penunjang keamanan
yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
1) Baju kerja
2) Helm
3) Kaca mata
4) Sarung tangan
5) Sepatu
b. Unsur-unsur penunjang keamanan
yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
1) Buku petunjuk penggunaan alat
2) Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3) Himbauan-himbauan
4) Petugas keamanan
2.
Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah suatu kondisi
kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan
setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha
pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang
disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak
hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut
Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat
diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
Keselamatan
Kerja
Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai
keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain
keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama
bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya
kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan
lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a) Adanya unsur-unsur keamanan dan
kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
b) Adanya kesadaran dalam menjaga
keamanan dan kesehatan kerja.
c) Teliti dalam bekerja
d) Melaksanakan Prosedur kerja dengan
memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi
tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di
tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat
terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1. Mesin
2. Alat angkutan
3. Peralatan kerja yang lain
4. Bahan kimia
5. Lingkungan kerja
6. Penyebab yang lain
Tujuan Kesehatan,
keselamatan, dan keamanan kerja.
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin
kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya
dan budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah
sebagaai berikut :
a. Memelihara lingkungan kerja yang
sehat.
b. Mencegah, dan mengobati kecelakaan
yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu SS bekerja
c. Mencegah dan mengobati keracunan
yang ditimbulkan dari kerja
d. Memelihara moral, mencegah, dan
mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
e. Menyesuaikan kemampuan dengan
pekerjaan, dan
f. Merehabilitasi pekerja yang cedera
atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan
kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari
kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak
aman dan atau tidak sehat. Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan
kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan
bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat
menimbulkan bahaya kecelakaan.
Undang-undang
Keselamatan Kerja
UU Keselamatan Kerja yang digunakan
untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi
berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan
teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan
semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan
dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi
serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di
Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970.
Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar
atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat
kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14
tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap
warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak
menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga
kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus
dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi
adalah:
a. Tempat kerja di mana dilakukan
pekerjaan bagi suatu usaha.
b. Adanya tenaga kerja, dan
c. Ada bahaya di tempat kerja.
UUKK bersifat preventif, artinya dengan
berlakunya undang-undang ini, diharapkan
kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan
dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah,
mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk
mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara
aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.
Memahami
Prosedur yang Berkaitan dengan Keamanan
Prosedur yang berkaitan dengan
keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib dilakukan. Prosedur itu
antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama dari
peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan
mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO
(International Labour Organization) menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat
penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain:
a. Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan
kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan K dan lingkungan
kerja.
b. Membantu pekerja menyesuaikan diri
dengan pekerjaannya
c. Memelihara atau memperbaiki keadaan
fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
Alat keselamatan kerja yang biasanya
dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan
telinga tergantung pada profesinya.
Maksud dari pengertian K3LH adalah memahami dan menerapkan K3LH di setiap perusahaan. Tujuan dari program K3LH adalah menciptakan suasana kerja yang sehat, aman dan nyaman. Hal ini menjadikan pekerja dan perusahaan memiliki daya saing yang lebih kuat. Dapat disimpulkan Tujuan k3LH yaitu:
• Melindungi tenaga kerja/karyawan atas hak keselamatannya, ketika melakukan pekerjaan nya untuk kesejahteraan hidup maupun meningkatkan produksi dan produtivitas nasional.
• Memeliharan sumber produksi, agar bisa digunakan secara aman dan juga efisien.
• Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.
a. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
1) Baju kerja
2) Helm
3) Kaca mata
4) Sarung tangan
5) Sepatu
b. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
1) Buku petunjuk penggunaan alat
2) Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3) Himbauan-himbauan
4) Petugas keamanan
Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a) Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
b) Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
c) Teliti dalam bekerja
d) Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1. Mesin
2. Alat angkutan
3. Peralatan kerja yang lain
4. Bahan kimia
5. Lingkungan kerja
6. Penyebab yang lain
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
a. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
b. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu SS bekerja
c. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
d. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
e. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
f. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat. Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
a. Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
b. Adanya tenaga kerja, dan
c. Ada bahaya di tempat kerja.
Prosedur yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain:
a. Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan K dan lingkungan kerja.
b. Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya
c. Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.
0 Comment to "Contoh Makalah K3LH"
Posting Komentar