BACK UP UMUM (IPA)
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
MUH. ASWAR
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia,
serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang kondisi
tenaga kerja. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Jasriani Iskandar.S.Ag
yang telah memberikan tugas ini kepada kami.Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna dalam rangka menambah pengetahuan kita.Kami juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi
perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat
tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.Semoga makalah
sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan
yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.
Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang
berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di
masa depan.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia memiliki
jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, menjadikan negara ini negara dengan penduduk
terpadat ke-4 di dunia. Masalah
ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup
memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang
besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata.
Sebuah
negara tidak akan pernah bisa lepas dari berbagai permasalahan yang berhubungan
dengan warga negaranya. Terlebih pada negara - negara yang memiliki jumlah
penduduk yang tinggi seperti Indonesia. Masalah ketenagakerjaan, pengangguran,
dan kemiskinan Indonesia sudah menjadi masalah pokok bangsa ini dan membutuhkan
penanganan segera supaya tidak semakin membelit dan menghalangi langkah
Indonesia untuk menjadi mengara yang lebih maju.
Kondisi
pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber
daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama
kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal; dan
dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Permasalahan
pengangguran dan setengah pengguran ini merupakan persoalan serius karena dapat
menyebabkan tingkat pendapatan Nasional dan tingkat kemakmuran masyarakat tidak
mencapai potensi maksimal. Untuk itu perlu adanya upaya untuk menanggulangi
masalah ketenagakerjaan yang berkaitan dengan banyaknya jumlah pengangguran.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa saja bagian dalam
ketenagakerjaan?
2. Apa teori tenaga kerja?
3. Bagaimana kondisi tenaga kerja di
Indonesia?
4. Bagaimana sistem upah yang berlaku
di Indonesia?
5. Bagaimana cara peningkatan mutu
tenaga kerja?
6. Bagaimana upaya mengatasi masalah
ketenagakerjaan di Indonesia?
7. Bagaimana hukum ketenagakerjaan di
Indonesia?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan
dengan ketenagakerjaan
2. Untuk mengetahui teori tenaga kerja
3. Untuk mengetahui kondisi tenaga
kerja di Indonesia
4. Untuk mengetahui sistem upah di
Indonesia
5. Untuk mengetahui cara peningkatan
mutu tenaga kerja
6. Untuk mengetahui upaya mengatasi
masalah ketenagakerjaan di Indonesia
7. Untuk mengetahui hukum
ketenagakerjaan di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan dapat di bagi kedalam beberapa bagian yaitu:
1. Tenaga kerja
Klasifikasi
tenaga kerja
a. Tenaga kerja berdasarkan penduduknya
1) Tenaga kerja merupakan penduduk
dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, yaitu mereka yang sudah
bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan
mereka yang mengurus rumah tangga.
2) Bukan tenaga kerja adalah mereka
yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan
bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah
penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia
di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia
(lanjut usia) dan anak-anak.
b. Tenaga kerja berdasarkan kualitasnya
1) Tenaga
kerja terdidik
Tenaga
kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran
dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal.
Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
2) Tenaga
kerja terampil
Tenaga
kerja terampil adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang
tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan
latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut.
Contohnya: apoteker, ahli
bedah, mekanik, dan lain-lain.
3) Tenaga
kerja tidak terdidik
Tenaga
kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga
saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.
2. Angkatan kerja
Angkatan
kerja dibagi menjadi dua yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
a. Angkatan kerja adalah mereka yang
mempunyai pekerjaan, baik sedang bekerja maupun yang sementara tidak sedang
bekerja karena suatu sebab, seperti petani yang sdang menunggu panen/ hujan,
pegawai yang sedang cuti, sakit, dan sebagainya.
b. Bukan angkatan kerja adalah mereka
yang sedang bersekolah, mengurus rumah tangga tanpa mendapat upah, lanjut usia,
cacat jasmani dan sebagainya, dan tidak melakukan suatu kegiatan yang
dimasukkan kedalam kategori bekerja, sementara tidak bekerja atau mencari
pekerjaan.
Beberapa
ukuran dasar dalam angkatan kerja:
a. Tingkat partisipasi angkatan kerja
yaitu menggambarkan jumlah angkatan kerja dalam suatu kelompok umur sebagai
persentase penduduk dalam kelompok umur itu. Ini dapat juga merupakan tingkat
partisipasi total dari seluruh penduduk dalam usia kerja ( tingkat aktivitas
umum).
Rumus:
Untuk mencari angka tingkat partisipasi angkatan kerja
penulis mengambil contoh data kota padang panjang dalam angka 2010.
Tabel 1. Banyaknya Penduduk Berumur 15 Tahun ke atas
Menurut Jenis Kegiatan dan Jenis Kelamin Kota Padang Panjang 2010
Jenis Kegiatan
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
1.
Angkatan Kerja
|
14690
|
11252
|
25944
|
Bekerja
|
13426
|
9665
|
23091
|
Pengangguran
|
1264
|
1589
|
2853
|
2.
Bukan Angkatan
Kerja
|
4700
|
9601
|
14301
|
Sekolah
|
2522
|
2368
|
4890
|
Mengurus Rumah Tangga
|
488
|
6618
|
7106
|
Lainnya
|
1690
|
615
|
2305
|
Jumlah
|
19390
|
20855
|
40255
|
Sumber: BPS Kota Padang Panjang 2010
Tabel 2. Persentase Penduduk Berumur 15 Tahun ke atas
Menurut Jenis Kegiatan dan Jenis Kelamin Kota Padang Panjang 2010
Jenis Kegiatan
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
1.
Angkatan Kerja
|
75,76
|
53,96
|
64,47
|
Bekerja
|
69,24
|
46,34
|
57,38
|
Pengangguran
|
8,60
|
14,12
|
11,00
|
2.
Bukan Angkatan
Kerja
|
24,24
|
46,04
|
35,53
|
Sekolah
|
13,01
|
11,35
|
12,15
|
Mengurus Rumah Tangga
|
2,52
|
31,73
|
17,66
|
Lainnya
|
8,72
|
2,95
|
5,73
|
Jumlah
|
100
|
100
|
100
|
Sumber: BPS Kota Padang Panjang 2010
Artinya bahwa tingkt partisipasi angkatan kerja kota
Padang Panjang sebesar 64,47% pada tahun 2010.
b. Tingkat
Aktivitas umum adalah tingkat aktivitas untuk seluruh penduduk dalam usia
kerja. Untuk Indonesia adalah labor force
dibagi seluruh penduduk berumur 10 tahun keatas.
c. Rasio beban ketergantungan
dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran mengenai berapa persen penduduk yang
dianggap mempunyai aktivitas konsumtif harus ditanggung oleh penduduk usia
15-64 tahun yang dianggap sebagai penduduk yang secara potensial disebut
produktif.
Rumus:
Untuk mencari angka rasio beban ketergantungan penulis
mengambil contoh data kota padang panjang dalam angka 2010.
Tabel 3. Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis
Kelamin Kota Padang Panjang 2010
Kelompok Umur
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
0-4
|
2995
|
2603
|
5598
|
5-9
|
3070
|
2900
|
5970
|
10-14
|
2860
|
2855
|
5715
|
15-19
|
3002
|
2590
|
5592
|
20-24
|
1770
|
1772
|
3542
|
25-29
|
1774
|
2103
|
3877
|
30-34
|
1928
|
2416
|
4344
|
35-39
|
2363
|
2416
|
4779
|
40-44
|
1959
|
1969
|
3928
|
45-49
|
1549
|
1418
|
2967
|
50-54
|
847
|
923
|
1770
|
55-59
|
938
|
890
|
1828
|
60-64
|
862
|
1132
|
1994
|
65-69
|
588
|
606
|
1194
|
70-74
|
381
|
488
|
869
|
75+
|
407
|
506
|
913
|
Jumlah
|
27293
|
27587
|
54880
|
Sumber: BPS Kota Padang Panjang 2010
Artinya bahwa angka beban ketergantungan kota padang
panjang tahun 2010 mencapai 58,52 % atau dengan pembulatan 59 % berarti setiap
100 orang penduduk berusia produktif harus menanggung 59 orang penduduk yang
nonproduktif.
3. Usia kerja
Usia kerja merupakan tingkat umur seseorang yang diharapkan
dapat bekerja dan memperoleh pendapatan. usia kerja di Indonesia berkisar
antara berumur 10-55 tahun sedangkan batas usia kerja menurut bank dunia adalah
15-64 tahun.
4. Kesempatan kerja
Kesempatan kerja adalah suatu keadaan yang menggambarkan
terjadinya lapangan kerja (pekerjaan) untuk diisi pencari kerja. Kesempatan
kerja dapat diartikan kembali sebagai permintaan akan tenaga kerja atau
seberapa banyak tenaga kerja yang terserap kedalam dunia kerja.
5. Pengangguran
Pengangguran
adalah angkatan kerja yang tidak melakukan kegiatan kerja, atau sedang mencari
pekerjaan atau bekerja secara tidak optimal.
a. Klasifikasi pengangguran
1) Pengangguran menurut lama waktu
bekerja
a) Pengangguran terbuka, merupakan
tenaga kerja yang betul-betul tidak mempunyai pekerjaan, meskipun mereka sedang
mencari pekerjaan. Pengangguran ini terjadi apabila seseorang belum mendapat
pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal, sementara lapangan kerja yang
tersedia tidak cocok dengan latar belakang pendidikannya, atau karena malas
mencari pekerjaan.
b) Setengah menganggur merupakan tenaga
kerja yang tidak bekerja secara optimal karena ketiadaan lapangan kerja atau
pekerjaannya. Pengangguran ini jam kerjanya kurang dari tiga puluh lima jam
selama seminggu. Sebagai contoh, seorang buruh bangunan yang telah
menyelesaikan pekerjaan di suatu proyek untuk sementara menganggur sambil
menunggu proyek berikutnya.
c) Pengangguran terselubung, adalah
tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak memperoleh
pekerjaan yang tidak sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Sebagai contoh,
suatu kantor mempekerjakan sepuluh orang karyawan padahal pekerjaan dalam
kantor itu dapat di kerjakan dengan baik dengan delapan karyawan saja, sehingga
terdapat kelebihan dua orang tenaga kerja dan orang-orang tersebut dinamakan
pengangguran terselubung.
2) Pengangguran menurut penyebab
a) Pengangguran struktural, disebabkan
oleh ketidak cocokan antara keterampilan tenaga kerja yang dibutuhkan dan
keterampilan tenaga kerja yang tersedia. Latarbelakang ketidakcocokan ini
berupa perubahan struktur permintaan penawaran dalam jangka panjang sebagai
dampak kemajuan teknologi, perubahan selera, dan persaingan antar perusahaan.
b) Pengangguran siklikal, berkaitan
dengan naik turunya aktifitas atau keadaan perekonomian suatu Negara.
c) Pengangguran musiman, disebabkan
oleh perubahan permintaan terhadap tenaga kerja yang sifatnya berkala.
Pengangguran seperti ini biasa terjadi pada tenaga kerja paruh waktu (part time).
d) Pengangguran
friksional, disebabkan oleh pergantian pekerjaan atau pergeseran tenaga kerja.
Sering kita jumpai tenaga kerja yang berpindah dari satu perusahaan
keperusahaan lain, atau berpindah dari jenis pekerjaan tertentu ke jenis
pekerjaan lainnya.
e) Pengangguran teknologi adalah
Pengangguran yang terjadi karena adanya penggunaan alat-alat teknologi yang
semakin modern yang menggantikan tenaga krja manusia.
b. Dampak negatif pengangguran terhadap
lingkungan sosial
1) Penurunan produktifitas
Tenaga kerja akan menurun produktifitasnya jika tidak
dimanfaatkan. Peningkatan rasa frustasi, patah semangat, dan perasaan tidak
berdaya, yang terjadi pada pengangguran, dalam jangka panjang akan menumbuhkan
sikap masa bodoh. Para penganggur tidak mampu lagi mengelola dirinya sendiri
dan tidak mampu menangkap peluang yang ada secepatnya.
2) Penurunan setandar hidup
Jika pekerja menganggur, maka pendapatannya anjlok dan
standar kehidupan menurun. Sebagian pekerja mungkin dapat meminta bantuan
kepada pihak lain untuk membuka usaha tapi kebanyakan dari mereka terpaksa
harus melakukan penghematan besar-besaran.
3) Penurunan pendapatan Negara
Semakin besar jumlah pengangguran semakin menurun pendapatan
Negara dari pajak penghasilan. Begitu pendapatan menurun semakin menurun juga
kemampuan pemerintah melayani kebutuhan warganya.
4) Pertumbuhan ekonomi terhambat
Pengangguran akan menurunkan daya beli masyarakat, sehingga
permintaan terhadap barang-barang hasil produksi berkurang. Hal ini akan
menyebabkan turunnya penanaman modal. Sebagai akibatnya aktifitas perekonomian
dan pertumbuhan ekonomi akan terhambat.
5) Biaya sosial meningkat
Pengangguran mengakibatkan masyarakat harus menanggung
jumlah biaya sosial antara lain ada kaitan erat antara peningkatan pengangguran
dan kejahatan.
c. Upaya Mengatasi Pengangguran
1) Peningkatan mobilitas tenaga kerja
dan modal. Peningkatan mobilitas tenaga kerja dilakukan dengan memindahkan
pekerja ke kesempatan kerja yang lowong dan melatih ulang keterampilannya sehingga
dapat memenuhi tuntutan kualifikasi ditempat baru. Peningkatan modal dapat
dilakukan dengan memindahkan industry padat karya kewilayah yang mengalami
masalah pengangguran parah. Cara ini baik digunakan untuk mengatasi masalah
pengangguran struktural
2) Pengelolaan permintaan masyarakat.
Pemerintah dapat mengurangi pengangguran siklikal melalui manajemen yang
mengarahkan permintaan-permintaan masyarakat kebarang atau jasa yang tersedia
dalam jumlah yang melimpah.
3) Penyediaan informasi tentang
kebutuhan tenaga kerja. Untuk mengatasi pengangguran musiman, perlu ada
pemberiaan informasi yang cepat mengenai tempat-tempat mana yang sedang
memerlukan tenaga kerja. Masalah pengangguran dapat muncul karena orang tidak
tahu perusahaan apa saja yang membuka lowongan kerja, atau perusahaan yang
seperti apa yang cocok dengan keterampilan yang dimiliki.
4) Pertumbuhan ekonomi. Kesempatan
kerja berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional. Semakin
banyak barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara, semakin tinggi
pendapatan nasional. Pendapatan nasional yang tinggi dapat memungkinkan
pembentukan modal menjadi lebih besar melalui tabungan perorangan, tabungan
perusahaan maupun tabungan pemerintah. Tabungan-tabungan tersebut memberikan
kesempatan membentuk investasi yang menyebabkan perluasan usaha yang berarti
menciptakan kesempatan kerja.
5) Program pendidikan dan latihan
kerja. Pengangguran terutama disebabkan oleh masalah tenaga kerja yang tidak
terampil dan ahli. Untuk mengatasi masalah tersebut perlu digalakkan lembaga
yang mendidik tenaga kerja menjadi siap pakai. Yang paling penting dalam
pendidikan dan latihan kerja adalah kesesuaian program dengan kualifikasi yang
dituntut oleh kebanyakan perusahaan.
6) Pengiriman tenaga kerja keluar
negeri. Pengiriman tenaga kerja keluar negeri merupakan salah satu pilihan
dalam usaha memperluas kesempatan kerja sekaligus dapat menghasilkan devisa
negara.
7) Wiraswasta. Selama orang masih
tergantung pada upaya mencari kerja diperusahaan tertentu, pengangguran akan
tetap menjadi masalah pelik. Masalah menjadi agak terpecahkan apabila muncul
keinginan untuk menciptakan lapangan usaha sendiri atau berwiraswasta. Kendala
utama wiraswasta adalah modal dan peluang. Seseorang dengan keteramoilan dan
keahlian tertentu tidak sanggup berbuat apapun apabila seseorang tersebut tidak
memiliki modal dan peluang usaha karena bidang usaha yang menguntungkan hampir
pasti sudah dikuasai oleh perusahaan raksasa. Itulah mengapa upaya menggerakkan
wiraswasta perlu disertai keleluasaan memperoleh modal dan peluang bisnis.
B.
Teori-teori Ketenagakerjaan
1. Teori Klasik Adam Smith
Adam
smith (1729-1790) merupakan tokoh utama dari aliran ekonomi yang kemudian
dikenal sebagai aliran klasik. Dalam hal ini teori klasik Adam Smith juga
melihat bahwa alokasi sumber daya manusia yang efektif adalah pemula
pertumbuhan ekonomi. Setelah ekonomi tumbuh, akumulasi modal (fisik) baru mulai
dibutuhkan untuk menjaga agar ekonomi tumbuh. Dengan kata lain, alokasi sumber
daya manusia yang efektif merupakan syarat perlu (necessary condition)
bagi pertumbuhan ekonomi.
2. Teori Malthus
Sesudah
Adam Smith, Thomas Robert Malthus (1766-1834) dianggap sebagai pemikir klasik
yang sangat berjasa dalam pengembangan pemikiran-pemikiran ekonomi. Thomas
Robert Malthus mengungkapkan bahwa manusia berkembang jauh lebih cepat
dibandingkan dengan produksi hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Manusia berkembang sesuai dengan deret ukur, sedangkan produksi makanan hanya
meningkat sesuai dengan deret hitung. Jika hal ini tidak dilakukan maka
pengurangan penduduk akan diselesaikan secara alamiah antara lain akan timbul
perang, epidemi, kekurangan pangan dan sebagainya.
3. Teori Keynes
John
Maynard Keynes (1883-1946) berpendapat bahwa dalam kenyataan pasar tenaga kerja
tidak bekerja sesuai dengan pandangan klasik. Dimanapun para pekerja mempunyai
semacam serikat kerja (labor union) yang akan berusaha memperjuangkan
kepentingan buruh dari penurunan tingkat upah.
Kalaupun
tingkat upah diturunkan tetapi kemungkinan ini dinilai keynes kecil sekali,
tingkat pendapatan masyarakat tentu akan turun. Turunnya pendapatan sebagian
anggota masyarakat akan menyebabkan turunnya daya beli masyarakat, yang pada
gilirannya akan menyebabkan konsumsi secara keseluruhan berkurang. Berkurangnya
daya beli masyarakat akan mendorong turunya harga-harga.
Kalau
harga-harga turun, maka kurva nilai produktivitas marjinal labor ( marginal
value of productivity of labor) yang dijadikan sebagai patokan oleh
pengusaha dalam mempekerjakan labor akan turun. Jika penurunan harga tidak
begitu besar maka kurva nilai produktivitas hanya turun sedikit. Meskipun
demikian jumlah tenaga kerja yang bertambah tetap saja lebih kecil dari jumlah
tenaga kerja yang ditawarkan. Lebih parah lagi kalau harga-harga turun drastis,
ini menyebabkan kurva nilai produktivitas marjinal labor turun drastis pula,
dan jumlah tenaga kerja yang tertampung menjadi semakin kecil dan pengangguran
menjadi semakin luas.
4. Teori Harrod-domar
Teori
Harod-domar (1946) dikenal sebagai teori pertumbuhan. Menurut teori ini
investasi tidak hanya menciptakan permintaan, tapi juga memperbesar kapasitas
produksi. Kapasitas produksi yang membesar membutuhkan permintaan yang lebih
besar pula agar produksi tidak menurun. Jika kapasitas yang membesar tidak
diikuti dengan permintaan yang besar, surplus akan muncul dan disusul penurunan
jumlah produksi.
5. Teori Tentang Tenaga Kerja
Salah
satu masalah yang biasa muncul dalam bidang angkatan kerja seperti yang sudah
dibukakan dalam Latar belakang dari pemelihan judul ini adalah ketidak
seimbangan akan permintaan tenaga kerja (demand for labor) dan penawaran tenaga
kerja (supply of labor), pada suatu tingkat upah. Ketidakseimbangan tersebut
penawaran yang lebih besar dari permintaan terhadap tenaga kerja (excess supply
of labor) atau lebih besarnya permintaan dibanding penawaran tenaga kerja
(excess demand for labor) dalam pasar tenaga kerja.
C.Kondisi Tenaga Kerja Di Indonesia dan Sumatera
Barat
Tabel Penduduk
Usia 15 Tahun ke Atas Menurut Kegiatan Februari 2011-2012 Nasional (Indonesia)
Kegiatan Utama
|
Februari 2011
|
Februari 2012
|
1. Penduduk Usia 15
tahun ke atas
|
170.656.140
|
172.865.970
|
2.
Angkatan kerja
|
119.399.380
|
120.417.050
|
a.
bekerja
|
111.281.740
|
112.802.810
|
b.
pengangguran
|
8.117.630
|
7.614.240
|
3.
Bukan angkatan kerja
|
51.256.760
|
52.448.920
|
4.
Tingkat partisipasi angkatan kerja
|
69.96
|
69.66
|
5.
Tingkat pengangguran terbuka
|
6,80
|
6,32
|
Sumber: BPS Sumatera Barat
Dari tabel diatas dapat dianalisis
bahwa jumlah penduduk nasional usia 15 tahun ke atas mengalami peningkatan
sebesar 2.209.830 orang, jumlah angkatan kerja mengalami peningkatan sebesar
1.017.670 orang, jumlah penduduk yang bekerja mengalami peningkatan sebesar
1.521.070 orang, jumlah pengangguran mengalami penurunan sebesar 503.390 orang,
jumlah bukan angkatan kerja mengalami peningkatan sebesar 1.192.160 orang,
tingkat partisipasi angkatan kerja mengalami penurunan 0,3 % dan tingkat
pengangguran terbuka mengalami penurunan sebesar 0,48 %.
Tabel Penduduk
Usia 15 Tahun ke Atas Menurut Kegiatan Februari 2011-2012 Sumatera Barat
Kegiatan Utama
|
Februari 2011
|
Februari 2012
|
1.
Penduduk Usia 15 tahun ke atas
|
3.326.730
|
3.362.735
|
2.
Angkatan kerja
|
2.275.996
|
2.351.192
|
a. bekerja
|
2.113.506
|
2.204.218
|
b.
pengangguran
|
162.490
|
146.974
|
3.
Bukan angkatan kerja
|
1.050.734
|
1.011.534
|
4.
Tingkat partisipasi angkatan kerja
|
68,42
|
69,92
|
5.
Tingkat pengangguran terbuka
|
7,14
|
6,25
|
Sumber: BPS Sumatera Barat
Dari tabel di atas dapat dianalisi
bahwa penduduk Sumatera Barat usia 15 tahun ke atas mengalami peningkatan
sebesar 36.005 orang, jumlah angkatan kerja mengalami peningkatan sebesar
75.196 orang, jumlah penduduk yang bekerja mengalami peningkatan sebesar 90.712
orang, jumlah penduduk menganggur mengalami penurunan sebesar 15.516 orang,
bukan angkatan kerja mengalami penurunan sebesar 39.200 orang, tingkat partisipasi angkatan
kerja mengalami peningkatan sebesar 1,5
% dan tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan sebesar 0,89 %.
D. Sistem Upah yang berlaku di
Indonesia
Pemerintah
dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja, perlu menetapkan
upah minimum. Penetapan upah minimum itu antara lain dilakukan dengan
mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan
peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan
perekonomian pada umumnya.
Semula
upah minimum ditetapkan secara regional, atau sering kita kenal sebagai upah
minimum regional (UMR). Sistem upah ini ditetapkan berdasarkan biaya hidup
pekerja disetiap daerah. Sebelum tahun
2000, Indonesia menganut sistem pengupahan berdasarkan kawasan (regional).
Artinya, untuk kawasan yang berbeda, upah minimum yang harus diterima oleh
pekerja juga berbeda. Ini berdasarkan pada perbedaan biaya hidup pekerja di
setiap daerah. Akan tetapi, penentuan upah berdasarkan kawasan ini masih
dirasakan belum cukup untuk mewakili angka biaya hidup di setiap daerah. Untuk
itu pemerintah melakukan perubahan peraturan tentang upah minimum.
Dengan
adanya Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan
kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, maka pemberlakuan Upah Minimum
Regional (UMR) berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau upah minimum
kabupaten/kota. Dengan adanya peraturan baru ini, provinsi-provinsi di
Indonesia mulai menyeuaikan upah minimum regional di daerah mereka.
Pajak
penghasilan yang berhubungan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum
kabupaten/kota diatur oleh pemerintah melalui PP No. 5 Tahun 2003 mengenai
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan
Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Peraturan ini
dibuat berdasarkan kenyataan bahwa masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan
dalam sebulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, namun masih di bawah atau
sebesar UMP. Akibatnya, pekerja tersebut dikenakan PPh pasal 21 atas
penghasilannya, sehingga mungkin mengurangi kesejahteraan pekerja yang
bersangkutan. Oleh karena itu, untuk penghasilan pekerja sampai dengan sebesar
UMP atau upah minimum, pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan
tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Upah
minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan
tetap.penetapan upah buruh di Indonesia dilaksanakan setiap tahun melalui
proses yang panjang. Setelah otonomi daerah berlaku penuh dikenal pula istilah
upah minimum kabupaten/kota (UMK). Angka UMK merupakan hasil perhitungan dewan
pengupahan kabupaten/kota (DPK).
Tabel
4 Daftar upah minimum provinsi di Indonesia tahun 2012
Provinsi
|
2012 (dalam rupiah)
|
NAD
|
1.400.000
|
Sumatera
Utara
|
1.200.000
|
Sumatera
Barat
|
1.150.000
|
Riau
|
1.238.000
|
Kep.Riau
|
1.015.000
|
Jambi
|
1.142.500
|
Sumatera
Selatan
|
1.195.000
|
Bangka
Belitung
|
1.110.000
|
Bengkulu
|
930.000
|
Lampung
|
975.000
|
Jawa
Barat
|
(732.000
tahun 2011)
|
DKI
Jakarta
|
1.529.150
|
Banten
|
1.042.000
|
Jawa
Tengah
|
(675.000
tahun 2011)
|
Yogyakarta
|
892.660
|
Jawa
Timur
|
(705.000
tahun 2011)
|
Bali
|
967.500
|
NTB
|
1.000.000
|
NTT
|
925.000
|
Kalimantan
Barat
|
900.000
|
Kalimantan
selatan
|
1.225.000
|
Kalimantan
tengah
|
1.327.459
|
Kalimantan
timur
|
1.177.000
|
Maluku
|
975.000
|
Maluku
utara
|
960.498
|
Gorontalo
|
837.500
|
Sulawesi
utara
|
1.250.000
|
Sulawesi
tenggara
|
1.032.300
|
Sulawesi
Tengah
|
885.000
|
Sulawesi
Selatan
|
1.200.000
|
Sulawesi
barat
|
1.127.000
|
Papua
|
1.515.000
|
Papua
barat
|
1.450.000
|
Sumber : Direktorat Jendral
Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
E. Peningkatan Mutu
Tenaga Kerja
a. Latihan Kerja
Latihan
kerja merupakan proses pengembangan keahlian dan keterampilan kerja yang
langsung dikaitkan dengan pekerjaan dan persyaratan kerja. Dengan kata lain,
latihan kerja berkaitan dengan pengembangan profesionalisme tenaga kerja. Dalam
kaitannya dengan peningkatan mutu kerja, latihan kerja dapat berfungsi sebagai
suplemen ataupun komplemen terhadap pendidikan formal.
b. Pemagangan
Pemagangan adalah latihan kerja
langsung ditempat kerja. Jalur pemagangan ini bertujuan untuk memantapkan
profesionalisme yang dibentuk melalui latihan kerja. Dengan bimbingan dan
pengalaman yang terus-menerus dalam dunia kerja maka profesionalisme tenaga
kerja akan dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan keterampilan yang
dipelajari selama magang pada suatu perusahaan.
c. Perbaikan gizi dan kesehatan
Perbaikan gizi dan kesehatan perlu
dilaksanakan untuk mendukung ketahanan kerja dan kemampuan belajar (kecerdasan)
dalam menerima pengetahuan baru dan meningkatkan semangat kerja. Selain
peningkatan kemampuan teknis melalui jalur-jalur pengembangan sumber daya
manusia tersebut pula diupayakan agar tercipta manusia yang berkualitas dengan
cirri taat menjalankan agama, toleran dan saling menghargai sesama manusia,
berwawasan kepentingan nasional, produktif, disiplin, inivatif dan bertanggung
jawab.
F.
Upaya
Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia
Secara
umum kita dapat mengatasi berbagai masalah ketenagakerjaan melalui berbagai
upaya praktis seperti berikut:
1. Mendorong Investasi
Mengharapkan investasi dari luar
negeri kenyataannya belum menunjukkan hasil yang berarti selama tahun 2006
lalu. Para investor asing mungkin masih menunggu adanya perbaikan iklim
investasi dan beberapa peraturan yang menyangkut aspek perburuhan. Kalau upaya
terobosan lain tidak dilakukan, khawatir masalah pengangguran ini akan
bertambah terus pada tahun-tahun mendatang.
Beberapa produk perikanan dan
kelautan juga sangat potensial untuk dikembangkan seperti udang, ikan kerapu
dan rumput laut dan beberapa jenis budidaya perikanan dan kelautan lainnya.
Sektor industri manufaktur dan kerajinan, khususnya untuk industri penunjang -
supporting industries seperti komponen otomotif, elektronika, furnitur, garmen
dan produk alas kaki juga memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan dan
penyerapan tenaga kerja. Penulis juga mencermati banyak sekali produkproduk IT
dan industri manufaktur yang sangat dibutuhkan, baik untuk pasar domestik,
maupun untuk pasar ekspor. Di samping kedua sektor tersebut, sector jasa
keuangan, persewaan, jasa konsultasi bisnis dan jasa lainnya juga memiliki
prospek baik untuk dikembangkan.
2. Memperbaiki daya saing
Daya saing ekspor Indonesia
bergantung pada kebijakan perdagangan yang terus menjaga keterbukaan, disamping
menciptakan fasilitasi bagi pembentukan struktur ekspor yang sesuai dengan
ketatnya kompetisi dunia. Dalam jangka pendek, Indonesia dapat mendorong ekspor
dengan mengurangi berbagai biaya yang terkait dengan ekspor itu sendiri serta
meningkatkan akses kepada pasar internasional. Kebijakan yang dapat dipakai untuk
mengontrol biaya-biaya tersebut diantaranya i) Menjaga kestabilan dan daya
saing nilai tukar ii) Memastikan peningkatan tingkat upah yang moderat sejalan
dengan peningkatan produktifitas iii) Akselerasi proses restitusi PPn dan
restitusi bea masuk impor bagi para eksportir dan iv) Meningkatkan kemampuan
fasilitas pelabuhan dan bandara dan infrastruktur jalan untuk mengurangi biaya
transportasi.
Pemerintah dapat berupaya lebih
keras lagi dalam menegosiasikan akses yang lebih besar ke pasar internasional pada
pembicaraan perdagangan multilateral Putaran Doha terbaru. Karena Indonesia
telah mempunyai kebijakan rezim perdagangan yang sangat terbuka, pemerintah
dapat meminta pemotongan bea masuk dan pembebasan atas berbagai pengenaan bea
masuk bukan ad-valorem oleh negara-negara maju, dengan dampak yang kecil bagi
kebijakan proteksi Indonesia sendiri.
3. Meningkatkan Fleksibilitas tenaga
kerja
Indonesia memiliki aturan
ketenagakerjaan yang paling kaku serta menimbulkan biaya paling tinggi di Asia
Timur. Sebagai contoh, biaya untuk mengeluarkan pekerja sangatlah tinggi;
pesangon yang harus dibayarkan mencapai 9 bulan gaji. Tentunya kebijakan pasar
tenaga kerja harus berimbang antara penciptaan pasar tenaga kerja yang
fleksibel dengan kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi
tenaga kerja.
Langkah-langkah praktis yang dapat
dilakukan pemerintah untuk meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja antara lain:
a. Menyelesaikan pelaksanaan
perundang-undangan tenaga kerja dan berkonsentrasi pada dua isu utama yang
mendapat perhatian para pengusaha yaitu: i) keleluasaan dalam mempekerjakan
pekerja kontrak dan ii) keleluasaan dalam melakukan outsourcing, dengan
menekankan para sub-kontraktor untuk memenuhi hak-hak pekerja mereka.
b. Menciptakan peradilan tenaga kerja,
sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perselisihan hubungan industrial.
Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian perselisihan tenaga
kerja.
c. Membentuk tim ahli dalam menentukan
tingkat upah minimum. Pemerintah pusat dapat menjalankan kewenangan untuk
membatasi peningkatan upah minimum di daerah.
d. Jika diperlukan, merevisi
Undang-undang mengenai Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional yang baru disahkan
dan membentuk komisi tingkat tinggi yang bertugas mendesain sistem
kesejahteraan nasional. Sistem ini harus dapat dilaksanakan dan mendukung
penciptaan lapangan pekerjaan.
4. Peningkatan Keahlian Pekerja
Pemerintah seharusnya dapat
meningkatkan kemampuan angkatan kerja. Lemahnya kemampuan pekerja Indonesia
dirasakan sebagai kendala utama bagi investor. Rendahnya keahlian ini akan
mempersempit ruang bagi kebijakan Indonesia untuk meningkatkan struktur
produksinya. Walaupun pada saat sebelum krisis pendidikan di Indonesia mencapai
kemajuan yang luar biasa, dalam segi kuantitas, kualitas pendidikan masih
tertinggal dibandingkan dengan negara-negara pesaing lainnya. Pemerintah harus
lebih menekankan pencapaian tujuan di bidang pendidikan formal dengan
mereformasi sistem pendidikan, sesuai dengan prinsip dan manfaat dari proses
desentralisasi.
G.
Hukum
Ketenagakerjaan di Indonesia
Hukum
ketenagakerjaan kalau dipelajari lebih jauh cakupannya cukup luas. Hukum
ketenagakerjaan bukan hanya mengatur hubungan antara pekerja/buruh dengan
pengusaha dalam pelaksanaan hubungan kerja tetapi juga termasuk seorang yang
akan mencari kerja melalui proses yang benar ataupun lembaga-lembaga pelaksana
yang terkait.
Hukum
ketenagakerjaan adalah merupakan suatu peraturan-peraturan tertulis atau tidak
tertulis yang mengatur seseorang mulai dari sebelum, selama, dan sesudah tenaga
kerja berhubungan dalam ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan dan apabila di
langgar dapat terkena sanksi perdata atau pidana termasuk lembaga-lembaga
penyelenggara swasta yang terkait di bidang tenaga kerja.
Pengertian
ketenagakerjan berdasarkan ketentuan UU NO 13 tahun 2003 tentang adalah sebagai
berikut:
Pasal 1(1) Ketenagakerjaan adalah segala hal
yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah
masa kerja.
Pasal 1(2)
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pengertian
tenaga kerja menurut UU NO 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja :
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat
Undang-undang
lainnya yang masih berhubungan dengan ketenagakerjaan dalam arti selama
bekerja adalah UU NO 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Defenisi Jaminan sosial tenaga kerja menurut Pasal 1 (1) Undang-undang ini :
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk
santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang
atau berkurang dan pelayanan akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, hari tua dan meninggal
dunia.
Undang-undang yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dalan arti sesudah
bekerja diatur dalam UU NO 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial. Pengertian menurut ketentuan Pasal 1 (1)
perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan pendapat antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan
mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja
dan perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dalam satu
perusahaan. Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang terebut diatas
diatur dalam Peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri Tenaga Kerja
(Permenaker) dan Keputusan menteri tenaga kerja
.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kondisi ketenagakerjaan di indonesia
amatlah kurang dari harapan. Banyaknya jumlah pengangguran yang terjadi di
Indonesia diakibatkan oleh kurangnya peningkatan terhadap mutu tenaga kerja
sehingga mereka tidak mempunyai skill atau keterampilan yang dibutuhkan oleh
lapangan kerja. Adapun cara yang dapat dilakukan yaitu dengan cara latihan
kerja, pemagangan dan perbaikan gizi.
Pemerintah dalam rangka mewujudkan
penghasilan yang layak bagi pekerja, perlu menetapkan upah minimum. Penetapan
upah minimum itu antara lain dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan
kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan
perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya.
Aapun cara untuk mengatasi masalah
ketenagakerjaan di Indonesia dapat melalui investasi, perbaikan daya saing,
peningkatan fleksibilitas tenaga kerja, peningkatan keahlian pekerja dan yang
paling penting adalah terlaksananya hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
B.
Saran
Pemerintah harus memperhatikan
kondisi tenaga kerja baik dari peningkatan mutu tenaga kerja maupun dari sistem
upah dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Untuk tenaga kerja harus mengasah
keterampilan agar mudah mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan
kemampuan.