Rabu, 17 Agustus 2016

Makalah ips



BACK UP UMUM (IPA) 
D
I
S
U
S
U
N

OLEH

                MUH. ASWAR























KATA PENGANTAR

       Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang kondisi tenaga kerja. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Jasriani Iskandar.S.Ag yang telah memberikan tugas ini kepada kami.Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah pengetahuan kita.Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.






















BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia memiliki jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, menjadikan negara ini negara dengan penduduk terpadat ke-4 di dunia. Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata.
Sebuah negara tidak akan pernah bisa lepas dari berbagai permasalahan yang berhubungan dengan warga negaranya. Terlebih pada negara - negara yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi seperti Indonesia. Masalah ketenagakerjaan, pengangguran, dan kemiskinan Indonesia sudah menjadi masalah pokok bangsa ini dan membutuhkan penanganan segera supaya tidak semakin membelit dan menghalangi langkah Indonesia untuk menjadi mengara yang lebih maju.
Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Permasalahan pengangguran dan setengah pengguran ini merupakan persoalan serius karena dapat menyebabkan tingkat pendapatan Nasional dan tingkat kemakmuran masyarakat tidak mencapai potensi maksimal. Untuk itu perlu adanya upaya untuk menanggulangi masalah ketenagakerjaan yang berkaitan dengan banyaknya jumlah pengangguran.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja bagian dalam ketenagakerjaan?
2.      Apa teori tenaga kerja?
3.      Bagaimana kondisi tenaga kerja di Indonesia?
4.      Bagaimana sistem upah yang berlaku di Indonesia?
5.      Bagaimana cara peningkatan mutu tenaga kerja?
6.      Bagaimana upaya mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia?
7.      Bagaimana hukum ketenagakerjaan di Indonesia?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan
2.      Untuk mengetahui teori tenaga kerja
3.      Untuk mengetahui kondisi tenaga kerja di Indonesia
4.      Untuk mengetahui sistem upah di Indonesia
5.      Untuk mengetahui cara peningkatan mutu tenaga kerja
6.      Untuk mengetahui upaya mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia
7.      Untuk mengetahui hukum ketenagakerjaan di Indonesia























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan dapat di bagi kedalam beberapa bagian yaitu:
1.      Tenaga kerja
Klasifikasi tenaga kerja
a.       Tenaga kerja berdasarkan penduduknya
1)      Tenaga kerja merupakan penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, yaitu mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga.
2)      Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
b.      Tenaga kerja berdasarkan kualitasnya
1)      Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
2)      Tenaga kerja terampil
Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
3)      Tenaga kerja tidak terdidik
Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.
2.      Angkatan kerja
Angkatan kerja dibagi menjadi dua yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
a.       Angkatan kerja adalah mereka yang mempunyai pekerjaan, baik sedang bekerja maupun yang sementara tidak sedang bekerja karena suatu sebab, seperti petani yang sdang menunggu panen/ hujan, pegawai yang sedang cuti, sakit, dan sebagainya.
b.      Bukan angkatan kerja adalah mereka yang sedang bersekolah, mengurus rumah tangga tanpa mendapat upah, lanjut usia, cacat jasmani dan sebagainya, dan tidak melakukan suatu kegiatan yang dimasukkan kedalam kategori bekerja, sementara tidak bekerja atau mencari pekerjaan.
Beberapa ukuran dasar dalam angkatan kerja:
a.       Tingkat partisipasi angkatan kerja yaitu menggambarkan jumlah angkatan kerja dalam suatu kelompok umur sebagai persentase penduduk dalam kelompok umur itu. Ini dapat juga merupakan tingkat partisipasi total dari seluruh penduduk dalam usia kerja ( tingkat aktivitas umum).
Rumus:

Untuk mencari angka tingkat partisipasi angkatan kerja penulis mengambil contoh data kota padang panjang dalam angka 2010.

Tabel 1. Banyaknya Penduduk Berumur 15 Tahun ke atas Menurut Jenis Kegiatan dan Jenis Kelamin Kota Padang Panjang 2010
Jenis Kegiatan
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
1.      Angkatan Kerja
14690
11252
25944
Bekerja
13426
9665
23091
Pengangguran
1264
1589
2853
2.      Bukan Angkatan Kerja
4700
9601
14301
Sekolah
2522
2368
4890
Mengurus Rumah Tangga
488
6618
7106
Lainnya
1690
615
2305
Jumlah
19390
20855
40255
Sumber: BPS Kota Padang Panjang 2010

Tabel 2. Persentase Penduduk Berumur 15 Tahun ke atas Menurut Jenis Kegiatan dan Jenis Kelamin Kota Padang Panjang 2010
Jenis Kegiatan
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
1.      Angkatan Kerja
75,76
53,96
64,47
Bekerja
69,24
46,34
57,38
Pengangguran
8,60
14,12
11,00
2.      Bukan Angkatan Kerja
24,24
46,04
35,53
Sekolah
13,01
11,35
12,15
Mengurus Rumah Tangga
2,52
31,73
17,66
Lainnya
8,72
2,95
5,73
Jumlah
100
100
100
Sumber: BPS Kota Padang Panjang 2010

Artinya bahwa tingkt partisipasi angkatan kerja kota Padang Panjang sebesar 64,47% pada tahun 2010.

b.      Tingkat Aktivitas umum adalah tingkat aktivitas untuk seluruh penduduk dalam usia kerja. Untuk Indonesia adalah labor force dibagi seluruh penduduk berumur 10 tahun keatas.
c.       Rasio beban ketergantungan dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran mengenai berapa persen penduduk yang dianggap mempunyai aktivitas konsumtif harus ditanggung oleh penduduk usia 15-64 tahun yang dianggap sebagai penduduk yang secara potensial disebut produktif.
Rumus:

Untuk mencari angka rasio beban ketergantungan penulis mengambil contoh data kota padang panjang dalam angka 2010.

Tabel 3. Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Kota    Padang Panjang 2010
Kelompok Umur
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
0-4
2995
2603
5598
5-9
3070
2900
5970
10-14
2860
2855
5715
15-19
3002
2590
5592
20-24
1770
1772
3542
25-29
1774
2103
3877
30-34
1928
2416
4344
35-39
2363
2416
4779
40-44
1959
1969
3928
45-49
1549
1418
2967
50-54
847
923
1770
55-59
938
890
1828
60-64
862
1132
1994
65-69
588
606
1194
70-74
381
488
869
75+
407
506
913
Jumlah
27293
27587
54880
Sumber: BPS Kota Padang Panjang 2010

Artinya bahwa angka beban ketergantungan kota padang panjang tahun 2010 mencapai 58,52 % atau dengan pembulatan 59 % berarti setiap 100 orang penduduk berusia produktif harus menanggung 59 orang penduduk yang nonproduktif.

3.      Usia kerja
Usia kerja merupakan tingkat umur seseorang yang diharapkan dapat bekerja dan memperoleh pendapatan. usia kerja di Indonesia berkisar antara berumur 10-55 tahun sedangkan batas usia kerja menurut bank dunia adalah 15-64 tahun.

4.      Kesempatan kerja
Kesempatan kerja adalah suatu keadaan yang menggambarkan terjadinya lapangan kerja (pekerjaan) untuk diisi pencari kerja. Kesempatan kerja dapat diartikan kembali sebagai permintaan akan tenaga kerja atau seberapa banyak tenaga kerja yang terserap kedalam dunia kerja.

5.      Pengangguran
Pengangguran adalah angkatan kerja yang tidak melakukan kegiatan kerja, atau sedang mencari pekerjaan atau bekerja secara tidak optimal.
a.       Klasifikasi pengangguran
1)      Pengangguran menurut lama waktu bekerja
a)      Pengangguran terbuka, merupakan tenaga kerja yang betul-betul tidak mempunyai pekerjaan, meskipun mereka sedang mencari pekerjaan. Pengangguran ini terjadi apabila seseorang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal, sementara lapangan kerja yang tersedia tidak cocok dengan latar belakang pendidikannya, atau karena malas mencari pekerjaan.
b)      Setengah menganggur merupakan tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena ketiadaan lapangan kerja atau pekerjaannya. Pengangguran ini jam kerjanya kurang dari tiga puluh lima jam selama seminggu. Sebagai contoh, seorang buruh bangunan yang telah menyelesaikan pekerjaan di suatu proyek untuk sementara menganggur sambil menunggu proyek berikutnya.
c)      Pengangguran terselubung, adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak memperoleh pekerjaan yang tidak sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Sebagai contoh, suatu kantor mempekerjakan sepuluh orang karyawan padahal pekerjaan dalam kantor itu dapat di kerjakan dengan baik dengan delapan karyawan saja, sehingga terdapat kelebihan dua orang tenaga kerja dan orang-orang tersebut dinamakan pengangguran terselubung.


2)      Pengangguran menurut penyebab
a)      Pengangguran struktural, disebabkan oleh ketidak cocokan antara keterampilan tenaga kerja yang dibutuhkan dan keterampilan tenaga kerja yang tersedia. Latarbelakang ketidakcocokan ini berupa perubahan struktur permintaan penawaran dalam jangka panjang sebagai dampak kemajuan teknologi, perubahan selera, dan persaingan antar perusahaan.
b)      Pengangguran siklikal, berkaitan dengan naik turunya aktifitas atau keadaan perekonomian suatu Negara.
c)      Pengangguran musiman, disebabkan oleh perubahan permintaan terhadap tenaga kerja yang sifatnya berkala. Pengangguran seperti ini biasa terjadi pada tenaga kerja paruh waktu (part time).
d)     Pengangguran friksional, disebabkan oleh pergantian pekerjaan atau pergeseran tenaga kerja. Sering kita jumpai tenaga kerja yang berpindah dari satu perusahaan keperusahaan lain, atau berpindah dari jenis pekerjaan tertentu ke jenis pekerjaan lainnya.
e)      Pengangguran teknologi adalah Pengangguran yang terjadi karena adanya penggunaan alat-alat teknologi yang semakin modern yang menggantikan tenaga krja manusia.

b.      Dampak negatif pengangguran terhadap lingkungan sosial
1)      Penurunan produktifitas
Tenaga kerja akan menurun produktifitasnya jika tidak dimanfaatkan. Peningkatan rasa frustasi, patah semangat, dan perasaan tidak berdaya, yang terjadi pada pengangguran, dalam jangka panjang akan menumbuhkan sikap masa bodoh. Para penganggur tidak mampu lagi mengelola dirinya sendiri dan tidak mampu menangkap peluang yang ada secepatnya.
2)      Penurunan setandar hidup
Jika pekerja menganggur, maka pendapatannya anjlok dan standar kehidupan menurun. Sebagian pekerja mungkin dapat meminta bantuan kepada pihak lain untuk membuka usaha tapi kebanyakan dari mereka terpaksa harus melakukan penghematan besar-besaran.
3)      Penurunan pendapatan Negara
Semakin besar jumlah pengangguran semakin menurun pendapatan Negara dari pajak penghasilan. Begitu pendapatan menurun semakin menurun juga kemampuan pemerintah melayani kebutuhan warganya.
4)      Pertumbuhan ekonomi terhambat
Pengangguran akan menurunkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan terhadap barang-barang hasil produksi berkurang. Hal ini akan menyebabkan turunnya penanaman modal. Sebagai akibatnya aktifitas perekonomian dan pertumbuhan ekonomi akan terhambat.
5)      Biaya sosial meningkat
Pengangguran mengakibatkan masyarakat harus menanggung jumlah biaya sosial antara lain ada kaitan erat antara peningkatan pengangguran dan kejahatan.

c.       Upaya Mengatasi Pengangguran
1)      Peningkatan mobilitas tenaga kerja dan modal. Peningkatan mobilitas tenaga kerja dilakukan dengan memindahkan pekerja ke kesempatan kerja yang lowong dan melatih ulang keterampilannya sehingga dapat memenuhi tuntutan kualifikasi ditempat baru. Peningkatan modal dapat dilakukan dengan memindahkan industry padat karya kewilayah yang mengalami masalah pengangguran parah. Cara ini baik digunakan untuk mengatasi masalah pengangguran struktural
2)      Pengelolaan permintaan masyarakat. Pemerintah dapat mengurangi pengangguran siklikal melalui manajemen yang mengarahkan permintaan-permintaan masyarakat kebarang atau jasa yang tersedia dalam jumlah yang melimpah.
3)      Penyediaan informasi tentang kebutuhan tenaga kerja. Untuk mengatasi pengangguran musiman, perlu ada pemberiaan informasi yang cepat mengenai tempat-tempat mana yang sedang memerlukan tenaga kerja. Masalah pengangguran dapat muncul karena orang tidak tahu perusahaan apa saja yang membuka lowongan kerja, atau perusahaan yang seperti apa yang cocok dengan keterampilan yang dimiliki.
4)      Pertumbuhan ekonomi. Kesempatan kerja berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional. Semakin banyak barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara, semakin tinggi pendapatan nasional. Pendapatan nasional yang tinggi dapat memungkinkan pembentukan modal menjadi lebih besar melalui tabungan perorangan, tabungan perusahaan maupun tabungan pemerintah. Tabungan-tabungan tersebut memberikan kesempatan membentuk investasi yang menyebabkan perluasan usaha yang berarti menciptakan kesempatan kerja.
5)      Program pendidikan dan latihan kerja. Pengangguran terutama disebabkan oleh masalah tenaga kerja yang tidak terampil dan ahli. Untuk mengatasi masalah tersebut perlu digalakkan lembaga yang mendidik tenaga kerja menjadi siap pakai. Yang paling penting dalam pendidikan dan latihan kerja adalah kesesuaian program dengan kualifikasi yang dituntut oleh kebanyakan perusahaan.
6)      Pengiriman tenaga kerja keluar negeri. Pengiriman tenaga kerja keluar negeri merupakan salah satu pilihan dalam usaha memperluas kesempatan kerja sekaligus dapat menghasilkan devisa negara.
7)      Wiraswasta. Selama orang masih tergantung pada upaya mencari kerja diperusahaan tertentu, pengangguran akan tetap menjadi masalah pelik. Masalah menjadi agak terpecahkan apabila muncul keinginan untuk menciptakan lapangan usaha sendiri atau berwiraswasta. Kendala utama wiraswasta adalah modal dan peluang. Seseorang dengan keteramoilan dan keahlian tertentu tidak sanggup berbuat apapun apabila seseorang tersebut tidak memiliki modal dan peluang usaha karena bidang usaha yang menguntungkan hampir pasti sudah dikuasai oleh perusahaan raksasa. Itulah mengapa upaya menggerakkan wiraswasta perlu disertai keleluasaan memperoleh modal dan peluang bisnis.
B. Teori-teori Ketenagakerjaan
1.   Teori Klasik Adam Smith
Adam smith (1729-1790) merupakan tokoh utama dari aliran ekonomi yang kemudian dikenal sebagai aliran klasik. Dalam hal ini teori klasik Adam Smith juga melihat bahwa alokasi sumber daya manusia yang efektif adalah pemula pertumbuhan ekonomi. Setelah ekonomi tumbuh, akumulasi modal (fisik) baru mulai dibutuhkan untuk menjaga agar ekonomi tumbuh. Dengan kata lain, alokasi sumber daya manusia yang efektif merupakan syarat perlu (necessary condition) bagi pertumbuhan ekonomi.
2.   Teori Malthus
Sesudah Adam Smith, Thomas Robert Malthus (1766-1834) dianggap sebagai pemikir klasik yang sangat berjasa dalam pengembangan pemikiran-pemikiran ekonomi. Thomas Robert Malthus mengungkapkan bahwa manusia berkembang jauh lebih cepat dibandingkan dengan produksi hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan manusia. Manusia berkembang sesuai dengan deret ukur, sedangkan produksi makanan hanya meningkat sesuai dengan deret hitung. Jika hal ini tidak dilakukan maka pengurangan penduduk akan diselesaikan secara alamiah antara lain akan timbul perang, epidemi, kekurangan pangan dan sebagainya.
3.   Teori Keynes
John Maynard Keynes (1883-1946) berpendapat bahwa dalam kenyataan pasar tenaga kerja tidak bekerja sesuai dengan pandangan klasik. Dimanapun para pekerja mempunyai semacam serikat kerja (labor union) yang akan berusaha memperjuangkan kepentingan buruh dari penurunan tingkat upah.
Kalaupun tingkat upah diturunkan tetapi kemungkinan ini dinilai keynes kecil sekali, tingkat pendapatan masyarakat tentu akan turun. Turunnya pendapatan sebagian anggota masyarakat akan menyebabkan turunnya daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan menyebabkan konsumsi secara keseluruhan berkurang. Berkurangnya daya beli masyarakat akan mendorong turunya harga-harga.
Kalau harga-harga turun, maka kurva nilai produktivitas marjinal labor ( marginal value of productivity of labor) yang dijadikan sebagai patokan oleh pengusaha dalam mempekerjakan labor akan turun. Jika penurunan harga tidak begitu besar maka kurva nilai produktivitas hanya turun sedikit. Meskipun demikian jumlah tenaga kerja yang bertambah tetap saja lebih kecil dari jumlah tenaga kerja yang ditawarkan. Lebih parah lagi kalau harga-harga turun drastis, ini menyebabkan kurva nilai produktivitas marjinal labor turun drastis pula, dan jumlah tenaga kerja yang tertampung menjadi semakin kecil dan pengangguran menjadi semakin luas.
4.   Teori Harrod-domar
Teori Harod-domar (1946) dikenal sebagai teori pertumbuhan. Menurut teori ini investasi tidak hanya menciptakan permintaan, tapi juga memperbesar kapasitas produksi. Kapasitas produksi yang membesar membutuhkan permintaan yang lebih besar pula agar produksi tidak menurun. Jika kapasitas yang membesar tidak diikuti dengan permintaan yang besar, surplus akan muncul dan disusul penurunan jumlah produksi.
5.   Teori Tentang Tenaga Kerja
Salah satu masalah yang biasa muncul dalam bidang angkatan kerja seperti yang sudah dibukakan dalam Latar belakang dari pemelihan judul ini adalah ketidak seimbangan akan permintaan tenaga kerja (demand for labor) dan penawaran tenaga kerja (supply of labor), pada suatu tingkat upah. Ketidakseimbangan tersebut penawaran yang lebih besar dari permintaan terhadap tenaga kerja (excess supply of labor) atau lebih besarnya permintaan dibanding penawaran tenaga kerja (excess demand for labor) dalam pasar tenaga kerja.




C.Kondisi Tenaga Kerja Di Indonesia dan Sumatera Barat
Tabel Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas Menurut Kegiatan Februari 2011-2012 Nasional (Indonesia)
Kegiatan Utama
Februari 2011
Februari 2012
1. Penduduk Usia 15 tahun ke atas
170.656.140
172.865.970
2. Angkatan kerja
119.399.380
120.417.050
a. bekerja
111.281.740
112.802.810
b. pengangguran
8.117.630
7.614.240
3. Bukan angkatan kerja
51.256.760
52.448.920
4. Tingkat partisipasi angkatan   kerja
69.96
69.66
5. Tingkat pengangguran terbuka
6,80
6,32
     Sumber: BPS Sumatera Barat

Dari tabel diatas dapat dianalisis bahwa jumlah penduduk nasional usia 15 tahun ke atas mengalami peningkatan sebesar 2.209.830 orang, jumlah angkatan kerja mengalami peningkatan sebesar 1.017.670 orang, jumlah penduduk yang bekerja mengalami peningkatan sebesar 1.521.070 orang, jumlah pengangguran mengalami penurunan sebesar 503.390 orang, jumlah bukan angkatan kerja mengalami peningkatan sebesar 1.192.160 orang, tingkat partisipasi angkatan kerja mengalami penurunan 0,3 % dan tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan sebesar 0,48 %.

Tabel Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas Menurut Kegiatan Februari 2011-2012 Sumatera Barat

Kegiatan Utama
Februari 2011
Februari 2012
1. Penduduk Usia 15 tahun ke atas
3.326.730
3.362.735
2. Angkatan kerja
2.275.996
2.351.192
a. bekerja
2.113.506
2.204.218
b. pengangguran
162.490
146.974
3. Bukan angkatan kerja
1.050.734
1.011.534
4. Tingkat partisipasi angkatan   kerja
68,42
69,92
5. Tingkat pengangguran terbuka
7,14
6,25
     Sumber: BPS Sumatera Barat

Dari tabel di atas dapat dianalisi bahwa penduduk Sumatera Barat usia 15 tahun ke atas mengalami peningkatan sebesar 36.005 orang, jumlah angkatan kerja mengalami peningkatan sebesar 75.196 orang, jumlah penduduk yang bekerja mengalami peningkatan sebesar 90.712 orang, jumlah penduduk menganggur mengalami penurunan sebesar 15.516 orang, bukan angkatan kerja mengalami penurunan sebesar  39.200 orang, tingkat partisipasi angkatan kerja mengalami peningkatan sebesar  1,5 % dan tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan sebesar  0,89 %.

D. Sistem Upah yang berlaku di Indonesia
Pemerintah dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja, perlu menetapkan upah minimum. Penetapan upah minimum itu antara lain dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya.
Semula upah minimum ditetapkan secara regional, atau sering kita kenal sebagai upah minimum regional (UMR). Sistem upah ini ditetapkan berdasarkan biaya hidup pekerja disetiap daerah.  Sebelum tahun 2000, Indonesia menganut sistem pengupahan berdasarkan kawasan (regional). Artinya, untuk kawasan yang berbeda, upah minimum yang harus diterima oleh pekerja juga berbeda. Ini berdasarkan pada perbedaan biaya hidup pekerja di setiap daerah. Akan tetapi, penentuan upah berdasarkan kawasan ini masih dirasakan belum cukup untuk mewakili angka biaya hidup di setiap daerah. Untuk itu pemerintah melakukan perubahan peraturan tentang upah minimum.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, maka pemberlakuan Upah Minimum Regional (UMR) berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota. Dengan adanya peraturan baru ini, provinsi-provinsi di Indonesia mulai menyeuaikan upah minimum regional di daerah mereka.
Pajak penghasilan yang berhubungan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota diatur oleh pemerintah melalui PP No. 5 Tahun 2003 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Peraturan ini dibuat berdasarkan kenyataan bahwa masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam sebulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, namun masih di bawah atau sebesar UMP. Akibatnya, pekerja tersebut dikenakan PPh pasal 21 atas penghasilannya, sehingga mungkin mengurangi kesejahteraan pekerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk penghasilan pekerja sampai dengan sebesar UMP atau upah minimum, pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.penetapan upah buruh di Indonesia dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Setelah otonomi daerah berlaku penuh dikenal pula istilah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Angka UMK merupakan hasil perhitungan dewan pengupahan kabupaten/kota (DPK).


Tabel 4 Daftar upah minimum provinsi di Indonesia tahun 2012
Provinsi
2012 (dalam rupiah)
NAD
1.400.000
Sumatera Utara
1.200.000
Sumatera Barat
1.150.000
Riau
1.238.000
Kep.Riau
1.015.000
Jambi
1.142.500
Sumatera Selatan
1.195.000
Bangka Belitung
1.110.000
Bengkulu
930.000
Lampung
975.000
Jawa Barat
(732.000 tahun 2011)
DKI Jakarta
1.529.150
Banten
1.042.000
Jawa Tengah
(675.000 tahun 2011)
Yogyakarta
892.660
Jawa Timur
(705.000 tahun 2011)
Bali
967.500
NTB
1.000.000
NTT
925.000
Kalimantan Barat
900.000
Kalimantan selatan
1.225.000
Kalimantan tengah
1.327.459
Kalimantan timur
1.177.000
Maluku
975.000
Maluku utara
960.498
Gorontalo
837.500
Sulawesi utara
1.250.000
Sulawesi tenggara
1.032.300
Sulawesi Tengah
885.000
Sulawesi Selatan
1.200.000
Sulawesi barat
1.127.000
Papua
1.515.000
Papua barat
1.450.000
Sumber : Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
E. Peningkatan Mutu Tenaga Kerja
a.       Latihan Kerja
Latihan kerja merupakan proses pengembangan keahlian dan keterampilan kerja yang langsung dikaitkan dengan pekerjaan dan persyaratan kerja. Dengan kata lain, latihan kerja berkaitan dengan pengembangan profesionalisme tenaga kerja. Dalam kaitannya dengan peningkatan mutu kerja, latihan kerja dapat berfungsi sebagai suplemen ataupun komplemen terhadap pendidikan formal.
b.      Pemagangan
Pemagangan adalah latihan kerja langsung ditempat kerja. Jalur pemagangan ini bertujuan untuk memantapkan profesionalisme yang dibentuk melalui latihan kerja. Dengan bimbingan dan pengalaman yang terus-menerus dalam dunia kerja maka profesionalisme tenaga kerja akan dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan keterampilan yang dipelajari selama magang pada suatu perusahaan.
c.       Perbaikan gizi dan kesehatan
Perbaikan gizi dan kesehatan perlu dilaksanakan untuk mendukung ketahanan kerja dan kemampuan belajar (kecerdasan) dalam menerima pengetahuan baru dan meningkatkan semangat kerja. Selain peningkatan kemampuan teknis melalui jalur-jalur pengembangan sumber daya manusia tersebut pula diupayakan agar tercipta manusia yang berkualitas dengan cirri taat menjalankan agama, toleran dan saling menghargai sesama manusia, berwawasan kepentingan nasional, produktif, disiplin, inivatif dan bertanggung jawab.

F.     Upaya Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia
Secara umum kita dapat mengatasi berbagai masalah ketenagakerjaan melalui berbagai upaya praktis seperti berikut:
1.      Mendorong Investasi
Mengharapkan investasi dari luar negeri kenyataannya belum menunjukkan hasil yang berarti selama tahun 2006 lalu. Para investor asing mungkin masih menunggu adanya perbaikan iklim investasi dan beberapa peraturan yang menyangkut aspek perburuhan. Kalau upaya terobosan lain tidak dilakukan, khawatir masalah pengangguran ini akan bertambah terus pada tahun-tahun mendatang.
Beberapa produk perikanan dan kelautan juga sangat potensial untuk dikembangkan seperti udang, ikan kerapu dan rumput laut dan beberapa jenis budidaya perikanan dan kelautan lainnya. Sektor industri manufaktur dan kerajinan, khususnya untuk industri penunjang - supporting industries seperti komponen otomotif, elektronika, furnitur, garmen dan produk alas kaki juga memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja. Penulis juga mencermati banyak sekali produkproduk IT dan industri manufaktur yang sangat dibutuhkan, baik untuk pasar domestik, maupun untuk pasar ekspor. Di samping kedua sektor tersebut, sector jasa keuangan, persewaan, jasa konsultasi bisnis dan jasa lainnya juga memiliki prospek baik untuk dikembangkan.
2.      Memperbaiki daya saing
Daya saing ekspor Indonesia bergantung pada kebijakan perdagangan yang terus menjaga keterbukaan, disamping menciptakan fasilitasi bagi pembentukan struktur ekspor yang sesuai dengan ketatnya kompetisi dunia. Dalam jangka pendek, Indonesia dapat mendorong ekspor dengan mengurangi berbagai biaya yang terkait dengan ekspor itu sendiri serta meningkatkan akses kepada pasar internasional. Kebijakan yang dapat dipakai untuk mengontrol biaya-biaya tersebut diantaranya i) Menjaga kestabilan dan daya saing nilai tukar ii) Memastikan peningkatan tingkat upah yang moderat sejalan dengan peningkatan produktifitas iii) Akselerasi proses restitusi PPn dan restitusi bea masuk impor bagi para eksportir dan iv) Meningkatkan kemampuan fasilitas pelabuhan dan bandara dan infrastruktur jalan untuk mengurangi biaya transportasi.
Pemerintah dapat berupaya lebih keras lagi dalam menegosiasikan akses yang lebih besar ke pasar internasional pada pembicaraan perdagangan multilateral Putaran Doha terbaru. Karena Indonesia telah mempunyai kebijakan rezim perdagangan yang sangat terbuka, pemerintah dapat meminta pemotongan bea masuk dan pembebasan atas berbagai pengenaan bea masuk bukan ad-valorem oleh negara-negara maju, dengan dampak yang kecil bagi kebijakan proteksi Indonesia sendiri.

3.      Meningkatkan Fleksibilitas tenaga kerja
Indonesia memiliki aturan ketenagakerjaan yang paling kaku serta menimbulkan biaya paling tinggi di Asia Timur. Sebagai contoh, biaya untuk mengeluarkan pekerja sangatlah tinggi; pesangon yang harus dibayarkan mencapai 9 bulan gaji. Tentunya kebijakan pasar tenaga kerja harus berimbang antara penciptaan pasar tenaga kerja yang fleksibel dengan kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi tenaga kerja.
Langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja antara lain:
a.       Menyelesaikan pelaksanaan perundang-undangan tenaga kerja dan berkonsentrasi pada dua isu utama yang mendapat perhatian para pengusaha yaitu: i) keleluasaan dalam mempekerjakan pekerja kontrak dan ii) keleluasaan dalam melakukan outsourcing, dengan menekankan para sub-kontraktor untuk memenuhi hak-hak pekerja mereka.
b.      Menciptakan peradilan tenaga kerja, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perselisihan hubungan industrial. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian perselisihan tenaga kerja.
c.       Membentuk tim ahli dalam menentukan tingkat upah minimum. Pemerintah pusat dapat menjalankan kewenangan untuk membatasi peningkatan upah minimum di daerah.
d.      Jika diperlukan, merevisi Undang-undang mengenai Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional yang baru disahkan dan membentuk komisi tingkat tinggi yang bertugas mendesain sistem kesejahteraan nasional. Sistem ini harus dapat dilaksanakan dan mendukung penciptaan lapangan pekerjaan.
4.       Peningkatan Keahlian Pekerja
Pemerintah seharusnya dapat meningkatkan kemampuan angkatan kerja. Lemahnya kemampuan pekerja Indonesia dirasakan sebagai kendala utama bagi investor. Rendahnya keahlian ini akan mempersempit ruang bagi kebijakan Indonesia untuk meningkatkan struktur produksinya. Walaupun pada saat sebelum krisis pendidikan di Indonesia mencapai kemajuan yang luar biasa, dalam segi kuantitas, kualitas pendidikan masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara pesaing lainnya. Pemerintah harus lebih menekankan pencapaian tujuan di bidang pendidikan formal dengan mereformasi sistem pendidikan, sesuai dengan prinsip dan manfaat dari proses desentralisasi.

G.    Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Hukum ketenagakerjaan kalau dipelajari lebih jauh cakupannya cukup luas.  Hukum ketenagakerjaan bukan hanya mengatur hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dalam pelaksanaan hubungan kerja tetapi juga termasuk seorang yang akan mencari kerja melalui proses yang benar ataupun lembaga-lembaga pelaksana yang terkait.
Hukum ketenagakerjaan adalah merupakan suatu peraturan-peraturan tertulis atau tidak tertulis yang mengatur seseorang mulai dari sebelum, selama, dan sesudah tenaga kerja berhubungan dalam ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan dan apabila di langgar dapat terkena sanksi perdata atau pidana termasuk lembaga-lembaga penyelenggara swasta yang terkait di bidang tenaga kerja.
Pengertian ketenagakerjan berdasarkan ketentuan UU NO 13 tahun 2003 tentang adalah sebagai berikut:
Pasal 1(1)    Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Pasal 1(2) Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna  menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pengertian tenaga kerja menurut UU NO 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja : Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Undang-undang lainnya yang masih berhubungan dengan  ketenagakerjaan dalam arti selama bekerja adalah UU NO 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.  Defenisi Jaminan sosial tenaga kerja menurut Pasal 1 (1) Undang-undang ini : Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, hari tua dan meninggal dunia.
       Undang-undang yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dalan arti sesudah bekerja diatur dalam UU NO 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.  Pengertian menurut ketentuan Pasal 1 (1) perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan pendapat antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan.  Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang terebut diatas diatur dalam Peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dan Keputusan menteri tenaga kerja












  












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kondisi ketenagakerjaan di indonesia amatlah kurang dari harapan. Banyaknya jumlah pengangguran yang terjadi di Indonesia diakibatkan oleh kurangnya peningkatan terhadap mutu tenaga kerja sehingga mereka tidak mempunyai skill atau keterampilan yang dibutuhkan oleh lapangan kerja. Adapun cara yang dapat dilakukan yaitu dengan cara latihan kerja, pemagangan dan perbaikan gizi.
Pemerintah dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja, perlu menetapkan upah minimum. Penetapan upah minimum itu antara lain dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya.
Aapun cara untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia dapat melalui investasi, perbaikan daya saing, peningkatan fleksibilitas tenaga kerja, peningkatan keahlian pekerja dan yang paling penting adalah terlaksananya hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

B.     Saran
Pemerintah harus memperhatikan kondisi tenaga kerja baik dari peningkatan mutu tenaga kerja maupun dari sistem upah dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Untuk tenaga kerja harus mengasah keterampilan agar mudah mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan kemampuan.








Share this

0 Comment to "Makalah ips "

Posting Komentar