Surat izin usaha adalah bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha.
tujuannya adalah untuk memberi pembinaan, arahan serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan kerja demi terwujudnya keindahan pembayaran pajak, dan menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Tujuan :
1. Agar mudah dalam pengawasan
2. Agar mudah dalam perencanaan
3. Agar mudah dalam pengarahan
4. Supaya tertib dan menimbulkan keindahan, pembayaran, pembinaan
Bentuk-bentuk Surat Izin :
1. SITU : surat izin tempat usaha
2. SIUP
4. NPWP : nomer pokok wajib pajak
5. NRP/TDP : nomer registar perusahaan/tanda daftar perusahaan
6. IMB : izin mendirikan bangunan
: surat izin usaha perdagangan
7. NRB : nomer rekening bank
8. AMDAL : analisis mengenai dampak lingkungan
0 Comment to "Kewirausahaan"
Posting Komentar